Daftar Perusahaan Baru di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) atau Perusahaan yang Belum di Daftarkan di SPSE

Untuk dapat mengikuti lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), terlebih dahulu Publik (masyarakat umum yang termasuk di dalamnya perusahaan yang akan menjadi penyedia) harus mendaftar untuk menjadi penyedia. Pendaftaran ini dilakukan secara online

Sebelum kita mendaftarkan perusahaan kita di SPSE terlebih dahulu kita buat dulu email perusahaan, Email ini adalah syarat utama untuk daftar online di SPSE
Pada halaman utama SPSE, klik menu ‘Pendaftaran Penyedia


Klik Gambar untuk Memperbesar
 

Lalu akan tampil Halaman Pendaftaran Penyedia. Isikan alamat email perusahaan pada kolom Alamat email, Isi kode keamanan kemudian download 2 Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan. Lalu klik button ’Mendaftar’ 


Klik Gambar untuk Memperbesar
Setelah itu jika berhasil akan muncul notifikasi bahwa langkah selanjutnya telah dikirimkan ke alamat email yang diisikan


Klik Gambar untuk Memperbesar

Buka email yang dikirimkan kepada kita Berikut ini merupakan isi dari email yang berisikan link lanjutan untuk meneruskan pendaftaran klik link tersebut untuk meneruskan proses pendaftaran

Klik Gambar untuk Memperbesar

Selanjutnya link akan masuk ke halaman spse4 dan rekanan mengisikan kelengkapan data pendaftaran isikan seluruh data penyedia Klik mendaftar

Klik Gambar untuk Memperbesar

Setelah klik mendaftar data penyedia akan diverifikasi oleh verifikator dan diaktifkan user id dan password. Setelah melakukan mendaftar online, penyedia melakukan verifikasi data perusahaan pada LPSE secara Offline, membawa data perusahaan dan formulir pendaftaran yang telah di isi
Setelah diverifikasi dan disetujui oleh verifikator user id dan password penyedia sudah bisa di gunakan untuk untuk login di SPSE. untuk pengisian Data penyedia dan yang lain-lain akan kami ulas di artikel berikutnya

Baca Juga

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Perusahaan Baru di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) atau Perusahaan yang Belum di Daftarkan di SPSE"

Post a Comment